TRIBUNNEWS.COM - Presiden AS, Joe Biden meminta Presiden Rusia Vladimir Putin diadili atas kejahatan perang, menyusul penemuan kuburan massal dan puluhan mayat warga sipil di jalanan Kota Bucha, Senin (4/4/2022).
Dilansir Reuters, menargetkan warga sipil selama konflik merupakan kejahatan perang.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mendefinisikan kejahatan perang sebagai "pelanggaran berat" terhadap Konvensi Jenewa pasca-Perang Dunia Kedua, yang mengedepankan kemanusiaan pada masa perang.
Menyerang sasaran militer yang sah namun dengan potensi jatuhnya banyak warga sipil, juga melanggar konvensi, kata pakar hukum.
Baca juga: Biden Minta Putin Diadili Atas Dugaan Kejahatan Perang di Bucha
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Asia Diprediksi Bakal Terimbas Perang Rusia Vs Ukraina
Wakil Wali Kota Bucha pada Minggu, mengatakan 50 warganya menjadi korban pembunuhan ekstra-yudisial yang dilakukan pasukan Rusia.
Jonathan Hafetz, sarjana hukum pidana internasional dan keamanan nasional di Fakultas Hukum Seton Hall University, menilai eksekusi warga sipil di Bucha adalah kejahatan perang yang paling mendasar.
Kementerian Pertahanan Rusia membantah tuduhan tersebut, dan menilai foto mayat di jalanan Bucha merupakan "provokasi" oleh pemerintah Ukraina.
Bagaimana mengusut kasus kejahatan perang?
Reuters melaporkan, penyidik akan mengunjungi tempat kejadian (TKP), yaitu Bucha, dan mewawancarai saksi mata.
James Goldston, direktur eksekutif organisasi advokasi Open Society Justice Initiative, mengatakan foto dan laporan berita dari Bucha akan memungkinkan penyelidik di Ukraina menindaklanjuti melalui para penyintas dari beberapa dugaan kekejaman.
Pasukan Ukraina bisa menangkap tentara Rusia, sebagai cara lain mengumpulkan bukti.
Beberapa ahli mengatakan, jaksa mungkin mengalami kesulitan mendapatkan bukti dari zona perang aktif karena masalah keamanan dan saksi yang dapat diintimidasi atau enggan berbicara.
Bagimana cara menuntut Putin?
Untuk membangun tuduhan kejahatan perang, penyelidik harus membuktikan niat dan kesalahan terdakwa harus dibuktikan tanpa keraguan, jelas ahli.