News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Warga Sipil Ukraina Dibantai Rusia, Bagaimana Cara Menuntut Putin atas Kejahatan Perang?

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berjalan di jalan dengan beberapa mayat tergeletak di jalan di Bucha, barat laut Kyiv, saat Ukraina mengatakan pasukan Rusia sedang mundur cepat dari wilayah utara sekitar Kyiv dan kota Chernigiv , pada 2 April 2022. - Mayat setidaknya 20 pria berpakaian sipil ditemukan tergeletak di satu jalan Sabtu setelah pasukan Ukraina merebut kembali kota Bucha dekat Kyiv dari pasukan Rusia, kata wartawan AFP. Pasukan Rusia menarik diri dari beberapa kota dekat Kyiv dalam beberapa hari terakhir setelah upaya Moskow untuk mengepung ibukota gagal, dengan Ukraina menyatakan bahwa Bucha telah dibebaskan. (Photo by RONALDO SCHEMIDT / AFP)

Tidak mungkin pengadilan akan mengadakan persidangan tanpa terdakwa dalam tahanan, karena persidangan "in absentia" tidak dianggap dalam hukum internasional, kata Rebecca Hamilton, seorang profesor hukum di American University.

Baca juga: Ukraina Tertarik Lakukan Investigasi Transparan atas Kejahatan Perang Rusia

Baca juga: FAKTA Dugaan Pembantaian Warga di Bucha, Ada 300 Mayat Ditemukan hingga Biden Minta Putin Diadili

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Pakar hukum mengatakan, dakwaan kejahatan perang mungkin datang hanya dalam tiga sampai enam bulan, tetapi menuntut sebuah kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia membutuhkan waktu dua tahun untuk mendapatkan hukuman atas dakwaan pertamanya.

Pengadilan itu mendakwa kepala negara pertamanya, Presiden Yugoslavia saat itu Slobodan Milosevic, pada tahun 1999 dan menahannya pada tahun 2001.

Pengadilannya dimulai pada tahun 2002 dan sedang berlangsung ketika dia meninggal di Den Haag pada tahun 2006.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini