LSM tersebut mendokumentasikan 22 dugaan eksekusi singkat di beberapa bagian wilayah Kyiv dan Chernihiv yang dikuasai oleh pasukan Kremlin antara akhir Februari dan akhir Maret.
Baca juga: George W Bush Cerca Rusia, Terpeleset Sebut Invasi ke Irak Ilegal
Baca juga: Dubes Rusia untuk AS Sebut Langkah Tidak Bijaksana Barat Sebabkan Krisis Pangan Global
Jaksa Agung Ukraina Iryna Venediktova mengatakan akan lebih banyak tentara Rusia akan diadili atas kejahatan mereka.
Ia menyebut kantornya sedang menyelidiki 40 tersangka dan lebih dari 11.000 dugaan kasus kejahatan perang.
"Dengan persidangan pertama ini, kami mengirimkan sinyal yang jelas bahwa setiap pelaku, setiap orang yang memerintahkan atau membantu melakukan kejahatan di Ukraina tidak akan lepas dari tanggung jawab," katanya.
Pada hari Kamis (19/5/2022), Ukraina akan mengadili dua tentara Rusia lagi yang didakwa menembakkan rudal ke gedung-gedung sipil di Kharkiv, kota terbesar kedua di negara itu.
Apa Itu Kejahatan Perang?
Komite Palang Merah Internasional mengatakan, "bahkan perang pun memiliki aturan."
Aturan itu termuat dalam perjanjian yang disebut Konvensi Jenewa dan serangkaian hukum serta perjanjian internasional lainnya.
Lalu apa itu kejahatan perang?
Mengutip BBC.com, warga sipil tidak boleh dengan sengaja diserang, begitu pula infrastruktur yang vital bagi kelangsungan hidup mereka.
Beberapa senjata dilarang digunakan karena penderitaan yang ditimbulkannya - seperti ranjau darat anti-personil dan senjata kimia atau biologi.
Baca juga: Kremlin Berang atas Rencana G7 dan UE Rebut Aset Rusia, Sebut sebagai Pencurian Langsung
Baca juga: Pakar Ekonomi Rusia Perkirakan Eropa Incar Lebih Banyak Gas dari Afrika
Orang yang sakit dan terluka juga harus dirawat - termasuk tentara yang terluka, yang memiliki hak sebagai tawanan perang.
Undang-undang lain melarang penyiksaan dan genosida, upaya yang disengaja untuk menghancurkan sekelompok orang tertentu.
Pelanggaran serius selama perang seperti pembunuhan, pemerkosaan atau penganiayaan massal terhadap suatu kelompok, dikenal sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)