TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembuangan jenazah korban tabrak lari yang melibatkan oknum perwira berpangkat colonel hingga akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat jadi perhatian media di dunia.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat pada Selasa (7/6/2022).
Berita tersebut menjadi perhatian media-media asing dari Amerika Serikat hingga Nigeria, Afrika.
The Washington Post memberitakan, seorang perwira menengah Angkatan Darat Indonesia dicopot dari gelar militernya setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa karena pembunuhan, perampasan bersama atas kemerdekaan orang lain, dan pemindahan mayat dengan maksud disembunyikan dalam kasus yang menarik kemarahan publik.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup , Keluarga Korban Tidak Puas: Maunya Hukuman Mati
Media terkenal di AS itu menulis, Priyanto memegang gelar kolonel sebelum hukuman dan pemecatannya dari dinas militer.
Sementara dua anak buah Kolonel Priyanto sedang bersamanya ketika mobil mereka menabrak dua remaja naik sepeda motor pada bulan Desember. Handi Saputra, 17, sedang mengendarai sepeda motor dengan pacarnya Salsabila, 14, di provinsi Jawa Barat.
Media asal Inggris, The Independent memberitakan hal tersebut dengan judul “Kolonel Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membuang mayat remaja ke sungai setelah menabrak mereka dengan mobil”.
The Independent menyebut kolonel tentara di Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer negara itu karena membuang sisa-sisa dua remaja di sungai setelah mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor mereka dalam kecelakaan lalu lintas tahun lalu.
Sementara media online asal China, The South China Morning Post memberitakan dengan hal yang tidak jauh beda.
Baca juga: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas akhir tahun lalu.
Otopsi menemukan bahwa salah satu korban – yang berusia 18 dan 24 tahun – masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya melemparkan mayat mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.
Hakim di pengadilan militer Jakarta menganggap tindakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari dinas.
“Sebagai tentara terlatih, terdakwa menggunakan keahliannya untuk membunuh orang dengan cara yang tidak manusiawi,” kata ketua hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal.
Sementara Nigeria News menyebutkan, Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021.
Otopsi menemukan bahwa dua korban berusia 18 dan 14 tahun masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua bawahannya melemparkan tubuh mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menilai tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari jabatannya.
Berita kasus Kolonel Priyanto memang menjadi perhatian media-media nasional mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum tentara perwira menengah dan anak buahnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.
Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.