News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Lanka Bangkrut

Kelompok Hak Asasi Manusia Tuntut Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Ditangkap

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa. Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang saudara di Sri Lanka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, KOLOMBO – Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang saudara di Sri Lanka.

Sebelumnya, mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dituntut mundur oleh pengunjuk rasa akibat salah urus ekonomi. Kemudian, dia melarikan diri ke Singapura dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai presiden Sri Lanka di sana.

Mengutip dari ABC News, dalam surat pengaduan yang diajukan pada hari Sabtu (23/7/2022), International Truth and Justice Project (ITJP) mengatakan bahwa Rajapaksa telah melakukan pelanggaran berat atas perang saudara selama 25 tahun, ketika dia menjabat sebagai menteri pertahanan Sri Lanka.

Baca juga: Ekonomi Ambruk, Gotabaya Rajapaksa Kabur, Parlemen Sri Lanka Buka Lowongan Jabatan Presiden

Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada tahun 2009. Kelompok hak asasi manusia menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura, di mana Rajapaksa melarikan diri ke negara tersebut.

Direktur eksekutif ITJP, Yasmin Sooka mengonfirmasi pengajuan surat pengaduan dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada hari Minggu (24/7/2022).

“Kami percaya dia memiliki kasus untuk dijawab. Pengaduan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional serta hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka yang meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya,” kata Sooka yang dikutip oleh Aljazeera, Senin (25/7/2022).

“Gotabaya pada bulan September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan bantuan dari zona perang untuk memastikan bahwa tidak akan ada saksi atas pembantaian yang dilakukan terhadap warga sipil (Tamil) oleh tentara Sri Lanka. Pengajuan kami ke jaksa agung menyerukan penangkapan, penyelidikan, dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami,” imbuhnya.

Saat itu, Rajapaksa dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang.

Secara terpisah, seorang profesor dari Fakultas Hukum Universitas Portsmouth Inggris, Shubhankar Dam mengatakan bahwa yurisdiksi yang dapat digunakan untuk mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir.

“Sementara netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam kebijakan luar negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan,” kata Dam.

Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Hendak Menjual Barang Hasil Curian dari Rumah Presiden Sri Lanka

“Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya,” ujarnya.

Gotabaya Rajapaksa Kabur ke Singapura

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini