TRIBUNNEWS.COM - Mark Ponder (56), seorang pria asal Washington DC dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara pada Selasa (26/7/2022) dalam aksi kerusuhan di Gedung Capitol Amerika Serikat (AS) pada 6 Januari 2021.
Ponder menyerang petugas polisi dengan tongkat selama kerusuhan tersebut.
Vonis hukuman tersebut menyamai hukuman penjara terpanjang sejauh ini di antara ratusan penuntutan kerusuhan Capitol.
Dikutip Al Jazeera, Ponder mengaku terjebak dalam kekacauan yang meletus di Gedung Capitol waktu itu.
Dia pun menegaskan tidak bermaksud agar semua ini terjadi.
"Saya tidak berpikir (jauh) hari itu," katanya kepada Hakim Distrik AS, Tanya Chutkan.
Baca juga: FBI Tangkap Calon Gubernur Michigan atas Tuduhan Keterlibatan Kerusuhan Capitol 6 Januari
Meminta belas kasihan Hakim
Ponder pun meminta belas kasihan Hakim sebelum dijatuhi hukuman lima tahun tiga bulan penjara.
Hukuman penjara yang diterima Ponder terhitung tiga bulan lebih lama dari yang diminta Jaksa.
Ini tercatat sebagai hukuman terlama yang Chutkan berikan kepada Robert Palmer, seorang pria Florida yang juga mengaku bersalah karena menyerang polisi di Capitol.
Lebih dari 200 terdakwa kerusuhan Capitol lainnya telah dijatuhi hukuman sejauh ini.
Tidak ada yang menerima hukuman penjara lebih lama dari Ponder atau Palmer.
Chutkan mengatakan Ponder memimpin serangan terhadap petugas polisi yang mencoba menahan massa yang mengganggu Kongres untuk mengesahkan kemenangan Pemilihan Presiden Joe Biden.
Baca juga: Kongres AS: Donald Trump Terlibat dalam Konspirasi Kriminal Serangan Capitol
"Ini bukan 'terjebak', Pak Ponder," katanya.