News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Amerika Serikat

Pria asal Washington Divonis 5 Tahun 3 Bulan Penjara Akibat Serang Petugas Saat Kerusuhan Capitol

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mark Ponder (56), seorang pria asal Washington DC dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara pada Selasa (26/7/2022) dalam aksi kerusuhan di Gedung Capitol Amerika Serikat (AS) pada 6 Januari 2021.

"Itu mengerikan," kata Gonell selama sidang hukuman Ponder.

"Hari itu akan mempengaruhi saya selama sisa hidup saya."

Ponder diketahui juga memiliki catatan kriminal substansial yang mencakup tiga dekade, termasuk hukuman 2008 untuk perampokan bank, menurut jaksa.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Agar Catatan Kerusuhan di Gedung Capitol Diblokir

Demonstran pendukung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump bentrok dengan polisi dan aparat keamanan saat mereka menyerbu Gedung Kongres US Capitol di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (6/1/2021) waktu setempat. (AFP/Olivier Douliery)

Vonis pada Kasus Kerusuhan Capitol

Lebih dari 840 orang telah didakwa dengan kejahatan federal untuk perilaku mereka di Capitol pada 6 Januari

Lebih dari 350 terdakwa kerusuhan telah mengaku bersalah atau dihukum oleh juri atau hakim setelah persidangan.

Lebih dari 220 dari mereka telah dijatuhi hukuman, termasuk sekitar 100 yang menerima hukuman penjara.

Ponder adalah orang ke-15 yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari satu tahun.

Hukuman penjara untuk Ponder dan Palmer bisa jadi bukan yang terlama.

Berita lain terkait dengan Rusuh di Amerika Serikat

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini