TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menulis surat perpisahan kepada keluarganya sebelum menghadapi hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, bandingnya terhadap hukuman 12 tahun penjara ditolak pengadilan pada Selasa (23/8/2022).
Dalam suratnya, Najib Razak mengaku jalan hidup yang ia pilih sebagai politisi 46 tahun lalu membuatnya jarang berkumpul dengan keluarga.
"Tahun-tahun saya telah berlalu, didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, pengorbanan yang saya pilih dan saya buat, sebuah perjalanan yang menggembirakan tetapi sayangnya saya mengabaikan dan tidak selalu ada untuk Anda," tulis Najib dalam postingan Facebook, disertai dengan foto dirinya bersama cucunya.
"Semua tantangan yang membuahkan hasil ini membuat saya tersenyum, sementara beberapa tidak, tetapi itu semua adalah pengorbanan besar seiring berjalannya waktu.
"Saya harus bergerak setiap saat dengan tahun-tahun saya didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, dan saya tidak bisa selalu bersama Anda," tulisnya, dikutip dari The Straits Times.
Baca juga: Dari Perdana Menteri ke Penjara: Najib Razak Kini Putus Asa, Sendirian, dan Merasa Dikhianati
Eks perdana menteri ini mengatakan ia berpegang teguh kepada ajaran Islam.
Pun meyakini bahwa perjalanan hidupnya saat ini memang takdir dari Tuhan.
Najib juga mengatakan ia menunggu keadilan di pengadilan akhir zaman nanti.
"Semoga Tuhan melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan, umur panjang, dan kedamaian abadi," tambah Najib.
Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (Rp694 miliar) kepada Najib Razak.
Ia dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran pidana, pencucian uang, dan penyalahgunaan posisi dalam kasus korupsi dana negara Malaysia 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Najib (69) dikirim ke Penjara Kajang pada Selasa malam, setelah banding terakhirnya ditolak.
Dia dinyatakan bersalah mencuri RM42 juta dana milik perusahaan investasi berdaulat dan dihukum 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.
Putusan Pengadilan Federal itu disambut kegembiraan ribuan warganet di media sosial, lapor Malay Mail.
Ini juga menandai momen bersejarah bagi Malaysia, karena untuk pertama kalinya seorang mantan perdana menteri dipenjara.
Najib secara otomatis didiskualifikasi dari kursinya sebagai Anggota Parlemen untuk Pekan berdasarkan Pasal 48(1)(e) Konstitusi Federal.
Pengadilan Tinggi pada 8 Desember 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Juli 2020 dan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta yang dijatuhkan terhadap Najib.
Hoaks Penjara Bak Hotel
Menyusul hukuman penjara kepada Najib Razak, beredar informasi bahwa mantan perdana menteri itu akan menempati sel penjara bak hotel.
Departemen Penjara membantah klaim adanya sel khusus di Penjara Kajang untuk Najib Razak.
Dalam unggahan di laman Facebooknya, Departemen Penjara mencap foto yang disebut sel khusus itu dengan tulisan hoax.
Baca juga: Indonesia - Malaysia Bahas Penegasan Garis Batas Kaltara dan Kalbar dengan Sabah - Sarawak
Baca juga: Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Vonis 12 Tahun Penjara
Foto itu menunjukkan sebuah ruangan luas dengan rak terbuka berwarna putih, beberapa tempat tidur dengan bantal empuk, meja bundar, dan kulkas mini.
Departemen Penjara mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu.
Dilansir Malay Mail, foto tersebut rupanya berasal dari akun Facebook dengan nama D'eyo Adie, yang mengklaim ruangan tersebut sebagai sel penjara khusus narapidana VIP.
D'eyo Adie mengklaim para tahanan VIP ini juga akan mendapatkan satu set televisi pribadi, akses internet, buku, AC, dan makanan dan minuman mewah seharga RM150 (Rp497 ribu) sehari per-orang.
Menurut akun itu, anggaran itu berbeda jauh dengan RM30 (Rp 99 ribu) sehari yang dianggarkan untuk narapidana "biasa".
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)