TRIBUNNEWS.COM - Media asing turut menyoroti penghentian sementara penggunaan obat sirup paracetamol yang diumumkan pemerintah pada Rabu (19/10/2022).
Kebijakan ini berkaitan dengan kasus kematian yang dilaporkan akibat gagal ginjal akut.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejak Januari hingga 18 Oktober 2022, sudah ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi.
Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen.
"Hingga hari ini, kami menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.
“Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup," tegasnya.
Dilaporkan Al Jazeera, meningkatnya kematian anak di Indonesia terjadi di saat bersamaa dengan pemerintah Gambia, Afrika yang sedang menyelidiki kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Baca juga: VIDEO Imbau Stop Obat Sirup, Kemenkes Anjurkan Gunakan Tablet untuk Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak
Kasus gagal ginjal akut disebut berkaitan dengan obat sirup paracetamol yang diresepkan untuk mengobati demam.
Paracetamol tersebut diketahui mengandung kadar dietilen glikol dan etilena glikol yang berlebihan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerangkan produk paracetamol yang diidentifikasi di Gambia tidak tersedia secara lokal.
BPOM juga menegaskan bahan-bahan tersebut telah dilarang dari semua sirup obat anak yang dijual di Indonesia.
Peningkatan kasus gagal ginjal akut
Lebih jauh, kasus gagal ginjal akut di Indonesia mulai meningkat pada Januari 2022.
Hingga akhir Agustus, Mansyur menyebut kasus semakin tinggi.
Baca juga: Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pabrik Obat di India Ditutup, Produksi Obat Sirup