TRIBUNNEWS.COM - Barat menuding Iran menjual pesawat tak berawak (drone) ke Rusia untuk digunakan dalam perang di Ukraina.
Situasi ini lantas dikaitkan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal kesepakatan nuklir dengan kekuatan dunia.
Dilansir Al Jazeera, resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 dengan suara bulat diadopsi pada 2015 untuk mendukung Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA).
Untuk dicatat, JCPOA merupakan kesepakatan yang ditandatangani Iran dengan China, Rusia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, dan Jerman untuk mendapatkan keringanan sanksi dengan imbalan pembatasan pada program nuklirnya.
Namun AS secara sepihak meninggalkan perjanjian itu pada 2018.
Washington kemudian memberlakukan sanksi keras yang tetap berlaku hingga hari ini.
Baca juga: Rusia dan Iran Bersikeras Sebut PBB Tak Miliki Mandat untuk Periksa Drone Kamikaze
Upaya sejak April 2021 untuk memulihkan kesepakatan telah terhenti.
Kekuatan Eropa kini mencoba menggunakan mekanisme pelaporan berkala dalam resolusi tersebut.
Meminta penyelidikan atas dugaan penjualan drone Iran ke Rusia
Pekan lalu mereka meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyelidiki penjualan pesawat tak berawak Iran ke Rusia.
Klaim (penjualan drone) yang secara konsisten dibantah oleh Teheran.
AS mengatakan dugaan ekspor "drone kamikaze" yang digunakan di Ukraina bisa menjadi pelanggaran resolusi.
JCPOA termasuk larangan ekspor senjata konvensional oleh Iran, yang berakhir pada Oktober 2020 meskipun ditentang oleh AS.
Larangan kegiatan yang terkait dengan rudal balistik akan berakhir pada Oktober 2023.
Baca juga: Pakai Drone Kamikaze Buatan Iran, Zelensky Ejek Rusia Bangkrut