TRIBUNNEWS.COM - Rudal menghantam Kota Przewodow, Polandia di perbatasan dengan Ukraina pada Selasa (14/11/2022).
Rudal tersebut mengakibatkan ledakan yang menewaskan dua orang warga negara Polandia.
Insiden yang menimpa salah satu anggota aliansi militer NATO ini terjadi di tengah serangan besar-besaran Rusia di wilayah Ukraina.
Sebagai salah satu anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), serangan ini menandai momen penting dalam konflik di Eropa.
Dilansir CNN, ini merupakan kali pertama negara NATO terkena serangan langsung selama hampir sembilan bulan perang Rusia-Ukraina.
Kendati demikian belum jelas dari mana rudal yang menghantam Polandia itu ditembakkan.
Baca juga: Gelar Rapat Dadakan, Pemimpin NATO dan G7 Keluarkan Pernyataan Atas Serangan Rudal Rusia di Polandia
Kementerian Luar Negeri Polandia menyebutnya sebagai rudal 'buatan Rusia', namun telah dibantah pihak Kremlin.
Para pemimpin NATO yang sedang berkumpul di KTT G20 Bali melakukan pertemuan darurat untuk membahas hal ini, pada Rabu (16/11/2022).
Muncul spekulasi Pasal 5 NATO akan diaktifkan untuk menanggapi peristiwa tersebut.
Jika Moskow terbukti bersalah, ini akan memicu prinsip pertahanan NATO atau Pasal 5, yang menyatakan serangan terhadap salah satu anggota aliansi Barat dianggap sebagai serangan terhadap semua.
Polandia sendiri telah meminta pertemuan NATO diadakan pada Rabu (16/11/2022) di bawah aturan Article 4 (Pasal 4) perjanjian NATO.
Pasal ini mengatur pertemuan untuk konsultasi para sekutu dalam menghadapi ancaman keamanan, serta memberikan lebih banyak waktu untuk menentukan langkah apa yang harus diambil.
Penjelasan Pasal 4
Pasal 4 piagam NATO mengatakan bahwa negara-negara anggota "akan berkonsultasi bersama setiap kali, menurut salah satu dari mereka, integritas teritorial, kemerdekaan politik atau keamanan" anggota lain terancam.