News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Pasal 4 dan 5 NATO Diprediksi Aktif setelah Polandia Dihantam Rudal, Apa Isinya?

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera negara-negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) berkibar sebelum Pertemuan Menteri Pertahanan NATO di Brussels, pada 21 Oktober 2021. - Muncul spekulasi bahwa Pasal 4 dan Pasal 5 piagam NATO akan aktif menyusul ledakan rudal yang menewaskan dua orang di Polandia.

Dengan ini, antar anggota NATO dapat bertukar pandangan dan informasi serta mendiskusikan masalah sebelum mencapai kesepakatan dan mengambil tindakan.

"Ini juga memberi NATO peran aktif dalam diplomasi preventif dengan menyediakan sarana untuk membantu menghindari konflik militer," kata NATO dalam situs resminya, dilansir Washington Post

Forum diskusi itu dilakukan Dewan Atlantik Utara (NAC) sebagai badan pembuat keputusan politik utama NATO.

Pasal 4 telah digunakan tujuh kali sejak NATO didirikan pada tahun 1949.

Baru-baru ini, Latvia, Lituania, Polandia, Bulgaria, Republik Ceko, Estonia, Rumania, dan Slovakia menggunakannya untuk mengadakan pertemuan setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Negara-negara anggota tidak berkewajiban untuk bertindak saat Pasal 4 aktif, meskipun musyawarah dapat menghasilkan keputusan untuk mengambil tindakan bersama NATO.

Turki, misalnya, menggunakan Pasal 4 pada 2015 setelah 30 orang tewas dalam bom bunuh diri di dekat perbatasannya dengan Suriah.

Pada saat itu, pemerintah Turki mengatakan ingin memberi tahu sekutu NATO tentang tindakan yang diambilnya untuk menanggapi serangan tersebut.

Setelah pertemuan, Dewan Atlantik Utara mengeluarkan pernyataan bahwa para anggotanya "mengutuk keras serangan teroris terhadap Turki", tetapi tidak mengambil tindakan lebih lanjut.

Penjelasan Pasal 5

Bendera NATO - Muncul spekulasi bahwa Pasal 4 dan Pasal 5 piagam NATO akan aktif menyusul ledakan rudal yang menewaskan dua orang di Polandia.(NATO via Britannica)

Sementara itu, Pasal 5 piagam NATO menyatakan semua anggota sepakat bahwa satu serangan dianggap sebagai serangan untuk semua anggota.

Seluruh 30 anggota NATO harus merespons, termasuk dengan mengerahkan angkatan bersenjata untuk memulihkan keamanan di Atlantik Utara.

Di bawah pasal ini, aliansi memiliki wewenang untuk meluncurkan respons bersenjata.

Klausul pertahanan kolektif dalam Pasal 5 hanya aktif sekali, setelah serangan di Amerika Serikat pada 11 September 2001 atau 9/11.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini