News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria China Ditangkap karena Bunuh Hampir 1.000 Burung Liar untuk Dimasak Hotpot

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria China terancam dipenjara karena menangkap dan membunuh hampir 1.000 burung liar untuk dimakan di hotpot.

Di bawah Undang-undang Perlindungan Satwa, pelaku perburuan ilegal burung terancam hukuman hingga tiga tahun penjara jika membunuh burung pipit dan lima hingga 10 tahun jika membunuh burung pengicau.

Memakan satwa liar sangat populer di China.

Ini karena dipercaya lebih bergizi daripada hewan peliharaan yang jinak.

Biro Kehutanan Shanghai memperingatkan masyarakat untuk tidak memakan hewan liar setelah penangkapan Wu.

"Hewan liar hidup di lingkungan yang agak kotor dan kompleks dengan banyak bakteri patogen. Jadi mereka menyimpan banyak kuman," kata pihak berwenang di media sosial.

"Memakan hewan liar akan meningkatkan risiko penularan bakteri, virus, dan parasit ke manusia. Diperkirakan setidaknya ada 250 penyakit zoonosis yang disebabkan oleh patogen."

Dalam tajuk rencana awal pekan ini, outlet berita lokal Jimu News mempertanyakan klaim Wu dalam kasus tersebut.

Ilustrasi burung pipit - Ribuan burung pipit jatuh berhamburan ke tanah viral di media sosial, Kamis (9/9/2021). - Seorang pria China terancam dipenjara karena menangkap dan membunuh hampir 1.000 burung liar untuk dimakan di hotpot. (Tangkapan layar Instagram @balibroadcast/Kompas.com)

Baca juga: Fantastis, Alibaba Merugi Rp 45 Triliun Gara-gara Lockdown Covid-19 di China

Diketahui Wu mengaku menangkap hampir seribu burung hanya untuk konsumsi pribadinya.

"Bagaimana seseorang bisa menangkap hampir 1.000 burung untuk dimakan? Sangat mungkin dia bisa menjual burung-burung itu," kata artikel itu.

"Kita harus memperhatikan skenario ini, pria itu mengira dia tidak akan ditagih selama dia memakannya sendiri."

"Untuk memberantas pola pikir 'ketidaktahuan hukum adalah pembelaan', perlu peningkatan upaya dalam melaksanakan pendidikan hukum lingkungan, terutama di daerah pedesaan yang sering dijumpai satwa liar."

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini