TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Peshawar di Pakistan membebaskan seorang terpidana rudapaksa setelah setuju akan menikahi korbannya.
Putusan ini disampaikan pada hari Senin (26/12/2022).
Terpidana itu bernama Daulat Khan (25).
Ia mulai menjalani hukuman penjara pada Mei 2022 karena merudapaksa wanita tunarungu berusia 36 tahun pada tahun 2020 di distrik timur laut Swat, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan.
Daulat Khan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda 100.000 rupee (sekitar 440 dolar).
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga
Pengacara Daulat Khan, Amjad Ali Khan mengatakan kliennya dibebaskan setelah penyelesaian masalah di luar pengadilan resmi, Rabu (28/12/2022), seperti diberitakan CNN Internasional.
Amjad Ali Khan mengatakan korban rudapaksa itu kemudian melahirkan seorang anak akibat rudapaksa itu.
Pelaku bersedia menikahi korban
Baca juga: 6 Fakta Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri, Diarak Warga hingga Tanggapan Bobby Nasution
Daulat Khan ditangkap setelah korbannya yang belum menikah melahirkan bayi awal tahun 2022 ini.
Tes paternitas membuktikan Daulat Khan adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Pengadilan Tinggi Peshawar membebaskan Daulat Khan pada Senin (26/12/2022), setelah keduanya menikah secara resmi pada awal Desember 2022.
"Pemerkosa dan korban berasal dari keluarga besar yang sama," kata Amjad Ali, pengacara Khan, kepada AFP seperti diberitakan Arab News.
“Kedua keluarga sudah berbaikan setelah tercapai kesepakatan dengan bantuan jirga (dewan adat) setempat,” tambahnya.
Jirga adalah sebuah dewan pria lanjut usia yang membuat keputusan berdasarkan hukum Syariah.