News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pelaku Rudapaksa setelah Bersedia Nikahi Korban

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa - Pelaku rudapaksa di Pakistan bebas dari penjara, setelah bersedia menikahi korban yang telah melahirkan bayi pada awal 2022.

Swat adalah distrik yang sebagian besar pedesaan dan konservatif, di mana sikap patriarkal dan misoginis yang berurat berakar sering kali brutal tetap lazim.

Ilustrasi pengadilan. (https://www.freepik.com/racool-studio)

Baca juga: Tampang Pemuda di Lampung yang Tega Rudapaksa Ibu Kandung dan Adik Kandungnya

Aktivis HAM Pakistan mengecam keputusan pengadilan

Para aktivis HAM di Pakistan mengecam keputusan itu yang berisiko menormalkan kekerasan seksual di Pakistan.

“Ini secara efektif adalah persetujuan pengadilan atas pemerkosaan dan memfasilitasi pemerkosa dan mentalitas pemerkosaan,” kata Imaan Zainab Mazari-Hazir, pengacara dan aktivis hak asasi manusia.

“Itu bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dan hukum negara yang tidak mengakui pengaturan seperti itu,” tambahnya.

Kritikus juga telah lama menuduh jirga melanggengkan budaya mempermalukan korban, terutama dalam isu rudapaksa dan kekerasan seksual.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menyebut putusan pengadilan Peshawar sebagai pelanggaran hukum yang berat dan keguguran keadilan.

"HRCP mendesak negara untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan menjunjung tinggi komitmennya terhadap hak-hak perempuan," katanya dalam sebuah pernyataan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini