Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Pihak berwenang Korea Selatan hari ini kalang kabut mencari seorang warga negara China yang melarikan diri setelah dinyatakan positif Covid-19, Rabu (4/1/2023).
Dikutip dari CNBC, warga negara China tersebut dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani pemeriksaan di Bandara Internasional Incheon pada Selasa (3/1/2023) malam waktu setempat dan kini sedang dilacak jejaknya.
Saat akan dipindahkan ke tempat karantina, warga negara China tersebut justru menghilang.
“Warga negara China telah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kim Joo-young, pejabat kesehatan Korea Selatan.
Korea Selatan memiliki peraturan perundang-undangan khusus dalam hal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular.
Barang siapa yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama satu tahun atau denda maksimal 10 juta won atau sekitar Rp 120 juta.
"Selain hukuman denda dan penjara, setiap individu yang melanggar aturan tentang pengendalian dan pencegahan penyakit menular akan dideportasi dan dilarang memasuki Korea Selatan untuk jangka waktu tertentu," kata Kim.
Baca juga: China Protes Keras Warganya yang Melancong ke Luar Negeri Diperlakukan Diskriminatif
Lantas, Kim menyesalkan adanya insiden tersebut dan akan berupaya mencegah hal tersebut tidak terulang kembali.
“Ke depannya, kami akan menurunkan lebih banyak personel termasuk polisi untuk mencegah hal ini tidak terulang kembali,” ujar Kim.
Baca juga: Dikomplain Beijing, AS Membela Diri: Tes Covid-19 untuk Turis China Sesuai Kajian Ilmiah
Korea Selatan pada Selasa (3/1/2023) mulai menerapkan pembatasan untuk turis asal China.
Pembatasan tersebut mewajibkan turis asal China untuk menjalani tes Covid-19 setibanya di Bandara Internasional Incheon.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada Selasa (3/1/2023) mengungkapkan bahwa sekitar 136 dari 590 turis China yang menjalani tes setibanya di Bandara Internasional Incheon dinyatakan positif Covid-19.