TRIBUNNEWS.COM - Iran menghukum mati dua pria dengan cara digantung.
Keduanya dinyatakan bersalah karena membunuh seorang anggota pasukan paramiliter Basij, Ruhollah Ajamian, selama protes di kota Karaj atas kematian Hadis Najafi pada 3 November 2022 lalu.
Mohammad Mehdi Karami dan Mohammad Hosseini dieksekusi pada dini hari Sabtu (7/1/2023).
Eksekusi itu dilakukan beberapa hari setelah Mahkamah Agung Iran mengkonfirmasi hukuman mereka untuk 'korupsi di Bumi'.
Video yang beredar di media sosial pada hari itu menunjukkan jalan raya utama ditutup oleh massa.
Terlihat anggota paramiliter Basij, Ruhollah Ajamian, tergeletak tak bergerak di tanah.
Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi Kepada 6 Warga Iran karena Pasok Drone ke Rusia
Menurut kejaksaan, 16 orang ditangkap sehubungan dengan kematian Ruhollah Ajamian, sedangkan Karami dan Hosseini menjadi tersangka utama, seperti diberitakan Al Jazeera.
Pengadilan tunjukkan bukti video
Pengadilan Iran menunjukkan klip dari sesi pengadilan mereka.
Klip itu menunjukkan Karami mengatakan dia memukul Ajamian dengan batu dan Hosseini mengatakan dia menikamnya dengan pisau beberapa kali.
Outlet peradilan juga merilis klip yang katanya menunjukkan kedua pria itu selama aksinya.
Dalam klip terlihat Hosseini yang duduk dengan tangan terikat di belakang dan memiliki beberapa jenis pisau di depannya yang diduga miliknya.
Hukuman gantung hari Sabtu membuat total eksekusi atas protes menjadi empat.
Eksekusi terbaru terjadi di tengah tuduhan bahwa pengakuan itu dipaksakan.
Baca juga: Iran Marah soal Kartun Satir Ayatollah Ali Khamenei di Majalah Charlie Hebdo Prancis