TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengumumkan akan mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan depan.
Hal ini disampaikan Ardern dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Ardern mengatakan masa jabatannya akan berakhir pada 7 Februari 2023 mendatang.
Dikutip dari The Guardian, Ardern mengaku tidak lagi memiliki cukup tenaga untuk mengemban tugasnya.
"Sudah waktunya," ucap Ardern.
"Saya pergi, karena dengan peran istimewa seperti itu juga diiringi tanggung jawab. Tanggung jawab untuk mengetahui kapan Anda merupakan orang yang tepat untuk memimpin dan juga kapan Anda harus menyelesaikannya," imbuhnya.
Baca juga: Profil Jacinda Ardern, Perdana Menteri Selandia Baru yang Berprestasi yang Akhirnya Undur Diri
"Saya tahu apa yang dibutuhkan pekerjaan ini. Saya tahu bahwa saya tidak lagi memiliki cukup kapasitas untuk melakukannya dengan adil. Sesederhana itu," paparnya.
Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai perdana menteri, Ardern akan bekerja sebagai anggota parlemen hingga pemilihan akhir tahun ini.
"Politisi adalah manusia. Kami memberikan semua yang kami bisa selama kami bisa," ungkapnya.
Ardern menjadi kepala pemerintah wanita termuda di dunia pada 2017 di usia 37 tahun.
Diwartakan CNN, Ardern terpilih kembali untuk masa jabatan kedua pada 2020 kemarin.
Dia telah memimpin Selandia Baru melewati pandemi Covid-19, serangan teror di dua masjid di Christchurch, dan White Island, serta erupsi gunung.
Baca juga: Jacinda Ardern akan Longgarkan Pembatasan di Selandia Baru
Ardern juga menyoroti pencapaian selama masa jabatannya, termasuk undang-undang tentang perubahan iklim dan kemiskinan anak.
"Saya tidak ingin lima setengah tahun terakhir ini hanya tentang tantangan. Bagi saya, ini juga tentang kemajuan," katanya.