Video itu mendapat respon dari pengguna TikTok, terutama dari Lampung, yang kemudian menyebarkannya.
Setelah video berdurasi 3 menit 28 detik itu viral, Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh advokat bernama Ginda Ansori Wayka.
"Kami meminta Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika untuk menindak akun TikTok Awbimax Reborn karena dalam videonya yang diunggah dalam akun TikTok telah menyudutkan Provinsi Lampung," kata Ansori, Rabu (12/4/2023).
Pihak Ansori mengatakan, sebagai putra daerah Lampung, ia sangat keberatan atas video milik Bima.
"Dalam video yang itu tepatnya di menit ke 00:12, yang bersangkutan ini menyebut kata 'Dajjal', dan dia mengaku berasal dari Provinsi Lampung," lanjutnya, seperti diberitakan Tribun Jabar.
Menurutnya, narasi itu tidak berdasar dan membangun opini publik tanpa riset terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJabar/Rheina Sukmawati)