News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini, Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria atas Kasus Perdagangan 1 Kg Ganja

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Tangaraju Suppiah, pria yang dieksekusi mati oleh pengadilan Singapura pada Rabu (26/4/2023). Ia dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan ganja pada tahun 2018.

"Nasi ayam, nasi biryani, soda es krim & manisan rasa milo. Ini adalah makanan yang diminta Tangaraju dari otoritas Penjara Changi menjelang eksekusi yang dijadwalkan pada 26 April," tulisnya di akun Twitter-nya, Selasa (25/4/2023).

Sebelum, eksekusi mati, ia juga mendapat hadiah kecil berupa uang, yang digunakannya untuk membeli burger ikan, karipap, dan minuman ringan.

Ia berbagi makanan dengan keluarganya selama kunjungan mereka di penjara pada Selasa (25/4/2023).

Tangaraju Suppiah yang merupakan tunagrahita, mengatakan tidak ingin difoto sebelum eksekusi matinya.

Namun, anggota keluarganya mengatakan ingin memiliki beberapa foto terakhirnya.

Permohonan yang diajukan oleh Tangaraju Suppiah pada Senin (24/4/2023) untuk penundaan eksekusi ditolak tanpa sidang pada Selasa (25/4/2023).

Bendera Singapura (istimewa)

Baca juga: Satgas Yonif 132/BS Amankan Seorang Pemuda Bawa 250 Gram Ganja Kering di Keerom

Komentar Amnesti Internasional

Amnesti Internasional, organisasi global yang bergerak untuk melindungi hak asasi manusia, memberikan komentar soal hukuman mati di Singapura ini.

Menurutnya, hukuman ini diambil tanpa kehadiran pengacara.

“Hukuman Tangaraju terutama bergantung pada pernyataan dari interogasi polisinya – diambil tanpa kehadiran pengacara dan penerjemah – dan kesaksian dari dua terdakwa lainnya, yang salah satunya telah dicabut dakwaannya,” kata Amnesty International.

“Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman ini, perlindungan internasional mensyaratkan bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika kesalahan orang yang didakwa didasarkan pada bukti yang jelas dan meyakinkan sehingga tidak ada ruang untuk penjelasan alternatif tentang fakta – dan setelah pengadilan proses yang memberikan semua kemungkinan perlindungan untuk memastikan pengadilan yang adil,” tambah Amnesty.

Saudari Tangaraju, Leelavathy, berbicara tentang kesedihan dan tekad kakaknya sebelum hukuman mati dilaksanakan.

"Bahkan dari dalam penjara, dia ingin memperjuangkan ketidakbersalahannya," katanya kepada CNN Internasional

“Dia percaya bahwa akan ada pengadilan yang adil dan ingin membuktikan bahwa dia tidak bersalah – di setiap langkahnya,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Singapura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini