TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati pada seorang pria bernama Tangaraju Suppiah (46) atas kasus perdagangan ganja pada tahun 2018.
Tangaraju Suppiah dieksekusi gantung di penjara Changi, Singapura pada hari ini, Rabu (26/4/2023) pagi.
Keluarga Tangaraju Suppiah telah diberikan sertifikat kematiannya pada hari ini.
Sebelumnya, Tangaraju Suppiah dinyatakan bersalah karena membantu perdagangan satu kilogram ganja.
Tangaraju Suppiah tidak ditangkap dengan barang bukti ganja itu, seperti apa yang dituduhkan padanya.
Jaksa mengatakan, nomor telepon dari barang bukti menunjukkan Tangaraju Suppiah adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengiriman ganja itu, dikutip dari ABC Net.
Baca juga: Banjir Job di Malaysia, Singapura, hingga Dubai, Happy Asmara: Ya Allah Masih Nggak Nyangka
Tangaraju Suppiah telah menyatakan, dia bukan orang yang berkomunikasi dengan orang lain terkait kasus itu.
Di bawah Undang-undang Singapura, memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dapat mengakibatkan hukuman mati.
Pendukung Tangaraju Suppiah menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menghukumnya.
Sebelumnya, pihak keluarga dan pendukungnya telah memohon grasi untuk Tangaraju Suppiah, namun ditolak.
Pemerintah Singapura mengatakan, semua yang dieksekusi telah diberikan proses hukum penuh dan hukuman mati diperlukan untuk melindungi warganya.
Baca juga: Kapal Feri Listrik Shell Meluncur di Singapura, Diklaim Bisa Hemat 13.838 Barel Solar Per Tahun
Permintaan Terakhir Tangaraju Suppiah
Miliarder Richard Branson, termasuk di antara mereka yang menyerukan agar eksekusi dihentikan.
Ia menyatakan dukungannya pada Tangaraju Suppiah.