News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

WNI Masuk Jepang Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong melihat papan kedatangan setelah tiba di terminal internasional Bandara Haneda Tokyo pada 11 Oktober 2022, ketika Jepang dibuka kembali untuk pelancong asing setelah dua setengah tahun pembatasan Covid. Terhitung sejak Kamis (29/4/2023), Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jepang tak diwajibkan lagi menunjukkan surat tes PCR maupun sertifikat vaksinasi Covid-19. (Photo by Richard A. Brooks / AFP)

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Terhitung sejak Kamis (29/4/2023), Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jepang tak diwajibkan lagi menunjukkan surat tes PCR maupun sertifikat vaksinasi Covid-19.

Namun warga negara lainnya seperti China masih dikenai persyaratan khusus jika masuk ke Jepang.

Baca juga: PM Jepang Targetkan Investasi Asing 100 Triliun Yen Dalam Satu Tahun Mendatang

"Iya WNI yang datang dari Indonesia ke Jepang sudah bebas tanpa surat tes PCR maupun sertifikat vaksinasi Covid-19 lagi. Jadi bisa masuk seperti biasa seperti sebelum adanya pandemi corona," papar sumber Tribunnews.com, Sabtu (29/4/2023).

Peraturan ini berlaku mulai tanggbal 29 April 2023 jam 00.00.

Berikut adalah rincian langkah-langkah perbatasan di masa mendatang terkait virus corona:

1. Berdasarkan pengumuman bahwa infeksi virus corona tidak lagi dikenali sebagai "penyakit menular influenza baru", langkah-langkah perbatasan akan diubah sebagai berikut mulai pukul 00:00 pada tanggal 29 April 2023.

(1) Semua imigran tidak diwajibkan untuk menyerahkan 'sertifikat tes negatif yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan' atau 'sertifikat vaksinasi vaksin (tiga kali)'.

Baca juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Covid-19 Hingga Booster

(2) Langkah-langkah sementara seperti 'tes sampel' yang saat ini diterapkan untuk orang yang memasuki negara dengan penerbangan penumpang langsung dari Tiongkok (tidak termasuk Hong Kong dan Makau) akan diterapkan dengan orang yang masuk dari negara/wilayah lain. Diterapkan pula bagi mereka yang memiliki gejala serupa.

2. Namun, Jepang akan melanjutkan pemeriksaan imigrasi yang saat ini sedang dilakukan bagi mereka yang memiliki gejala infeksi virus corona baru dan perawatan medis di fasilitas ketika mereka ditemukan positif terinfeksi virus corona baru hingga tengah malam pada 8 Mei 2023.

Lalu akan mulai menular surveilans genom penyakit pada tengah malam tanggal 8 Mei 2023.

3. Silakan periksa Situs Web Keamanan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri untuk informasi risiko penyakit menular Kementerian Luar Negeri. https://www.anzen.mofa.go.jp/

Bagi yang ingin bertanya silakan hubungi nomor bebas biasa: 0120-565-653

Dari luar negeri: +81-3-3595- 2176(Jepang) (Jepang, Inggris, Cina, Korea)

Kemudian nomor telepon Badan Layanan Imigrasi (penolakan masuk, masuk kembali ke Jepang)
 
Telepon: (perwakilan) 03-3580-4111(ekstensi 4446, 4447)

Lalu untuk dukungan Penduduk Asing di Dalam Pusat Informasi Visa Kementerian Luar Negeri

Telepon: 0570-011000 (Navi Dial: Ikuti instruksi, pilih 1 dalam bahasa Jepang, lalu tekan 5.) Dari beberapa telepon IP, 03-5363-3013

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini