Juri menganugerahi Carroll hampir $5 juta sebagai kompensasi dan ganti rugi. Gugatan pencemaran nama baik kedua yang diajukan oleh Carroll saat ini sedang berlangsung.
Pada bulan April, Trump menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang menghadapi tuntutan pidana setelah dia didakwa atas 34 tuduhan kejahatan dalam kasus Manhattan.
Baca juga: Donald Trump Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll
Namun, masalah hukum tersebut belum mengurangi popularitasnya di kalangan pemilih Republik, dan Trump tetap menjadi yang terdepan dalam perlombaan untuk menjadi calon presiden dari Partai Republik untuk pemilu 2024.
Kasus hukum Donald Trump vs E Jean Carroll
Donald Trump mengajukan banding atas putusan juri pengadilan New York setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik terhadap kolumnis E Jean Carroll.
Setelah putusan Selasa Trump juga harus membayar uang ganti rugi sebesar 5 juta Dolar Amerika kepada Carroll.
Pemberitahuan banding diajukan pada Kamis (11/5/2023) di pengadilan federal Manhattan.
Ini adalah langkah pertama dalam proses yang akan memindahkan kasus perdata yang diajukan terhadap Trump oleh penulis E Jean Carroll ke panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-2.
Dikutip Al Jazeera, pemberitahuan itu ditandatangani oleh pengacara Trump Joe Tacopina.
Tacopina mengaku yakin ada banyak alasan kuat untuk mengajukan banding.
Sembilan orang juri menyimpulkan setelah kurang dari tiga jam pertimbangan bahwa Carroll telah gagal membuktikan bahwa kemungkinan besar Trump telah memperkosanya di ruang ganti toko Bergdorf Goodman pada awal musim semi 1996.
Baca juga: Donald Trump Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll
Tetapi ternyata ditemukan bahwa Carroll telah dilecehkan secara seksual.
Dikatakan juga dalam putusannya bahwa Trump memfitnah Carroll dalam pernyataan media sosial Oktober lalu.
Carroll menggugat Trump pada November2022, beberapa menit setelah undang-undang sementara negara bagian New York berlaku yang memungkinkan korban serangan seksual untuk menuntut pelakunya bahkan jika pelecehan itu terjadi beberapa dekade sebelumnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)