TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Mesir mengesahkan UU “Peraturan Kepemilikan Hewan dan Anjing Berbahaya” terbaru yang melarang beberapa ras anjing di negara itu.
Mesir juga mengenakan denda berat bagi orang yang memelihara satu dari sejumlah ras anjing yang dilarang.
UU ini menyusul kematian seorang pria karena diserang oleh anjing ras Pit Bull.
Hanya ada 10 ras anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara di Mesir.
Keputusan itu sebelumnya diperkenalkan sebagai RUU pada 29 Mei 2023.
Selain ras anjing, UU itu juga mengatur kepemilikan hewan berbahaya, termasuk sejumlah jenis serangga berbisa, reptil, dan hewan liar lainnya, dikutip dari Arab News.
Baca juga: Kasus Pekerja Berseragam Lemparkan Anjing ke Rawa Berisi Buaya, Pertamina Turunkan Tim
Bagi orang yang memiliki hewan tersebut harus menjalani proses perizinan keamanan pemerintah yang ketat.
Hewan-hewan itu juga dapat disita oleh dokter hewan publik jika dianggap tidak aman.
Pemilik hewan peliharaan harus membayar biaya hingga 50.000 pound Mesir kepada Organisasi Umum Mesir untuk Layanan Veteriner sebagai bagian dari proses pendaftaran hewan.
Ada pun 10 ras anjing yang diizinkan tanpa pemeriksaan keamanan adalah Cocker Spaniel, Labrador, Poodle, Malinois, Pomeranian, Jack Russell, Great Dane, White Shepherd, Maltese Dog, dan Samoyed.
Sedangkan, ras anjing yang mendapatkan peraturan ketat adalah Pit Bull, Rottweiler, German Shepherd, Boxer, Husky, Caucasian Shepherd, dan ras Bullmastiff.
Pecinta Hewan di Mesir Kritik UU Terbaru
Baca juga: Komunitas Pecinta Hewan Akan Laporkan Oknum yang Lemparkan Anjing ke Rawa-rawa
Ketua Masyarakat Mesir untuk Pengasih Hewan, Mona Khalil, mengkritik UU terbaru yang mengatur kepemilikan hewan di Mesir.
“Ini seperti mengesahkan undang-undang yang melarang orang mengendarai mobil karena kecelakaan mobil,” kata Mona Khalil.