TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengaku tidak bersalah atas tuduhan campur tangan pemilu di negara bagian Georgia.
Dikutip dari Aljazeera, dokumen pengadilan yang ditandatangani oleh Trump, berbunyi: “Sebagaimana dibuktikan dengan tanda tangan saya di bawah ini, saya dengan ini mengesampingkan dakwaan resmi dan mengajukan permohonan TIDAK BERSALAH atas dakwaan dalam kasus ini.”
Donald Trump menghadapi 13 tuntutan pidana di Georgia.
Jaksa menuduh Trump dan 18 rekannya berkonspirasi untuk “secara tidak sah" mengubah hasil Pemilihan Presiden AS tahun 2020 di negara bagian Georgia.
Sidang dakwaan untuk Trump dan para terdakwa lainnya agar digelar pada 6 September 2023 mendatang.
Kasus di Georgia ini merupakan dakwaan kedua yang menuduh Trump melakukan campur tangan dalam pemilu.
Kasus ini merupakan rangkaian dakwaan pidana keempat terhadap Trump sepanjang tahun ini.
Baca juga: Georgia Rilis Foto Mugshot Donald Trump, Tercatat sebagai Narapidana Nomor P01135809
Dakwaan di Washignton, DC
Pada awal Agustus, pengadilan federal di Washington, mendakwa Trump atas empat dakwaan federal terkait upayanya untuk membatalkan hasil Pilpres AS 2020.
Pada Pilpres AS 2020, Trump dikalahkan dari saingannya dari Partai Demokrat, Presiden Joe Biden.
Dakwaan di Florida
Secara terpisah, Trump didakwa di Florida pada bulan Juni atas tuduhan federal terkait tuduhan dia salah menangani dokumen rahasia pemerintah.
Dakwaan di New York
Donald Trump juga didakwa di New York atas tuduhan mengubah catatan bisnis secara tidak patut untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut yang diberikan kepada bintang film dewasa, sebelum pemilu tahun 2016.