Pada Maret 1868, DPR menyetujui 11 pasal pemakzulan terhadap Johnson.
Tuduhan utamanya, dia telah melanggar Tenure of Office Act of 1867, yang telah diberlakukan Kongres dalam upaya eksplisit untuk mencegahnya memecat pejabat pro-Rekonstruksi yang ditunjuk Lincoln.
Baca juga: Hasil Jajak Pendapat: Mayoritas Orang Brasil Dukung Pemakzulan Jair Bolsonaro
Undang-undang tersebut menyatakan, presiden memerlukan persetujuan Senat untuk memecat pejabat eksekutif yang dikonfirmasi Senat, dan Johnson menentangnya dengan memecat Menteri Perang Edwin M. Stanton.
Pada Mei 1868, Johnson mendapat satu suara setelah dicopot dari jabatannya.
Dia menjalani sisa masa jabatannya, kurang dari setahun.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)