Saat bertugas di sana, ia ditangkp pada hari ketiga serangan balasan Ukraina yang akhirnya membebaskan wilayah tersebut pada September.
Baca juga: NATO: Kemenangan Rusia di Perang Ukraina adalah Tragedi bagi Kami
Setelah dilakukan penyelidikan, pengadilan Ukraina menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Oleksandr dengan penyitaan aset atas tuduhan makar.
Ketika ditanya apakah dia mencoba menghubungi hotline penyerahan diri, Oleksandr menyebut tindakan tersebut sebagai "pengkhianatan".
"Jika saya setuju menjadi tentara (di tentara Rusia), saya harus melanjutkan," katanya sambil menambahkan bahwa dia ingin ditukar.
Hotline penyerahan diri Ukraina
Ukraina selangkah lebih cepat dengan membangun hotline penyerahan diri ketika Rusia mendeklarasikan mobilisasi parsial pada September lalu.
Sejak hari ketiga invasi besar-besaran, gagasan mekanisme penyerahan diri mulai berlaku.
Para pembela hak asasi manusia menyarankan opsi penyerahan diri bagi rekan senegaranya yang wajib militer secara paksa.
Ketika seorang tentara, perwira, atau warga sipil yang akan direkrut oleh tentara Rusia menghubungi hotline Ukraina di WhatsApp, Telegram, atau chatbot, hotline penyerahan diri akan melakukan registrasi cepat.
Sejak hotline diluncurkan, setiap dua hari, satu prajurit menyerah melalui hotline tersebut.
Baca juga: Ukraina Rilis Video Detik-detik Kapal Pendarat Rusia di Krimea Dihantam Drone
Sejauh ini 215 permintaan telah diproses dan lebih dari 800 permintaan sedang diproses.
Cara terbaik bagi tentara untuk menyerah adalah dengan memberitahukan lokasi di mana mereka akan ditempatkan di Ukraina sebelum ditempatkan.
Begitu mereka tiba, mereka menghubungi hotline untuk mengonfirmasi lokasi mereka.
Setelah verifikasi, militer Ukraina mengirimkan rencana pelarian kepada prajurit tersebut untuk menyerah.
*) Disclaimer:
Kyiv Independent mengunjungi sebuah kamp tawanan perang yang lokasinya dirahasiaan dengan alasan keamanan.
Media lokal Ukraina telah mendapat persetujuan rekaman suara dari para tawanan perang untuk diwawancara dan dimuat dalam berita.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)