News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Fakta Tahanan Anak-anak di Israel: Kerap Alami Kekerasan hingga Diadili di Pengadilan Militer

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak pramuka yang membawa bendera Palestina dan foto anak-anak yang terbunuh dalam konflik antara Israel dan militan Palestina, berkumpul di sepanjang pantai Kota Gaza dalam acara peringatan, pada 17 Agustus 2022. Dalam artikel mengulas tentang fakta tahanan anak-anak di Israel, kerap Alami Kekerasan hingga diadili di Pengadilan Militer.

Sekitar 86 persen mengatakan mereka dipukuli, 69 persen digeledah dan hampir separuh dari mereka terluka saat ditangkap, beberapa di antaranya mengalami luka tembak dan patah tulang.

Menurut penelitian DCIP, berdasarkan kesaksian dari 766 anak yang ditahan oleh tentara Israel antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2022, 59 persen ditangkap pada malam hari.

97 persen dari mereka melaporkan tangan mereka terikat, dan 86 persen ditutup matanya.

Anak-anak dilaporkan diinterogasi di lokasi yang tidak diketahui tanpa kehadiran orang tua atau pengacara, dan sering kali tidak diberi makanan dan air.

Anak-anak itu sering memberikan pengakuan sambil mengalami pelecehan verbal, ancaman, kekerasan fisik dan psikologis.

3. Diadili di pengadilan militer

Israel adalah satu-satunya negara yang secara sistematis mengadili anak di bawah umur di pengadilan militer.

Diperkirakan sebanyak 500-700 anak, beberapa di antaranya berusia 12 tahun, diadili di pengadilan militer setiap tahunnya.

Tuduhan yang paling umum adalah pelemparan batu, yang berujung hukuman penjara 20 tahun.

DCIP juga mendokumentasikan seringnya penahanan anak di sel isolasi.

Seorang tentara Israel mengawasi anak-anak Palestina di Jalan Al-Shuhada di Kota Tua Hebron ada tanggal 21 Januari 1997. (MENAHEM KAHANA / AFP)

Baca juga: Tentara Israel Mengaku Stres Hadapi Hujatan Netizen Indonesia: Mereka Neror Sosmed Kami Siang-Malam

Pada tahun 1991, Israel meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak (CRC) yang menyatakan, bahwa penahanan anak hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir.

Namun serangkaian perubahan kebijakan telah menciptakan celah yang memungkinkan pemerintah Israel untuk menghukum anak-anak.

Pada bulan Agustus 2016, Israel mengubah undang-undang yang menyatakan, bahwa anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat diadili secara pidana.

Israel mengubah UU itu karena sengaja ingin menuntut Ahmed Manasra, yang berusia 13 tahun pada saat penangkapannya, dengan tuduhan percobaan pembunuhan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini