TRIBUNNEWS.COM - Soal sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS), John Kirby, menyebut tuntutan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) kontrapoduktif.
"Klaim yang berkembang pesat bahwa Israel melakukan genosida di Gaza tidak berdasar," ucap Kirby, dikutip dari Al Arabiya.
"Dan tuntutan yang diajukan oleh Afrika Selatan kontraproduktif," lanjutnya.
Merujuk pada gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ, Kirby mengatakan bahwa "sama sekali tidak ada indikasi bahwa Israel terlibat dalam tindakan genosida, sama sekali."
Ia juga menyatakan AS akan terus mendukung Israel dalam perang dengan Hamas.
Tuduh Hamas Memulai Perang
Kirby menuduh pemimpin Hamas, Yahya al-Sinwar yang memulai perang.
"Palestina harus meminta pertanggungjawabannya karena melanggar gencatan senjata yang sudah ada," beber Kirby.
Upaya Tingkatkan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan
Meski AS terus mendukung Israel dan haknya untuk membela diri, Gedung Putih juga terus melakukan pembicaraan dengan negara-negara Timur Tengah untuk meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Menurut Kirby, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, secara aktif terlibat dengan para pejabat Israel, pemimpin Palestina Mahmoud Abbas, dan sekutu Amerika di Timur Tengah mengenai rehabilitasi warga Gaza setelah perang.
Baca juga: Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi
"Sekarang adalah waktu yang tepat untuk berbicara tentang Gaza pasca-konflik dan seperti apa pemerintahan di wilayah yang dilanda perang tersebut setelah perang," katanya.
Seraya menambahkan bahwa pemerintahan Joe Biden tidak mendukung pendudukan kembali Gaza oleh tentara Israel.
"Kami tidak mendukung pendudukan kembali Gaza oleh pasukan militer Israel; kami tidak mendukung pengusiran paksa warga Palestina ke luar Gaza karena itu adalah rumah mereka dan mereka punya hak untuk kembali, tinggal, bekerja, dan sejahtera di sana," katanya kepada Al Arabiya English.
"Kami percaya bahwa otoritas Palestina yang dirubah dan direvitalisasi dapat menjadi bagian besar dari solusi tersebut."
Sidang Genosida ICJ
ICJ membuka sidang kasus ini pada hari Kamis (11/1/2024).