4. Nikaragua Ancam Seret Jerman, Kanada, Belanda, Inggris ke ICJ karena Diduga Bantu Israel Serang Gaza
Nikaragua mengancam akan mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional atau ICJ terhadap Jerman, Kanada, Belanda, dan Inggris karena membantu Israel melakukan serangan di Gaza.
Dilansir PressTV, dalam sebuah pernyataan, otoritas eksekutif di Nikaragua memperingatkan negara-negara Barat terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam pelanggaran hukum dan konvensi kemanusiaan internasional.
Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi karena Israel mungkin menggunakannya untuk melanggar Konvensi Genosida di Gaza.
Dikatakan bahwa negara-negara yang mendukung Israel berkewajiban untuk menghentikan pasokan ke Israel sejak adanya potensi Israel melakukan genosida di Gaza.
Bulan lalu, Afrika Selatan mendapat pujian internasional karena membela warga Palestina dengan mengajukan gugatan kasus tuduhan genosida terhadap Israel.
ICJ diminta untuk memutuskan apakah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, yang keputusan finalnya mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun.
(Tribunnews.com)