TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF) atas dugaan terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko jam tangan mewah di kota itu.
Nilai perampokan toko jam mewah di daerah Causeway Bay itu dilaporkan mencapai total Rp 12 miliar.
HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Penangkapan dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah enam WNI itu diduga merampok 25 unit jam tangan dengan total nilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).
HKPF mengungkapkan enam WNI yang ditangkap terdiri atas tiga perempuan serta tiga laki-laki dengan usia antara 26 hingga 35 tahun.
Baca juga: 6 WNI Ditahan usai Rampok Toko Jam Tangan Mewah, KJRI Hongkong Bakal Temui
Kepolisian juga menyebut empat dari enam WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, bahkan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan.
HKPF menegaskan perampokan merupakan kejahatan yang serius dan mereka akan mengejar dan mengadili para pelaku tanpa memandang kewarganegaraan atau status imigrasi mereka.
Kronologi Perampokan Seperti di Film
Toko itu dirampok paa 28 Februari 2024 lalu.
Saat perampok menyatroni toko jam tangan mewah itu, seorang karyawan sedang berada di dalam toko Legend Success Timepiece di Jalan Foo Ming Causeway Bay.
Sebuah video yang diposting secara online menunjukkan tiga orang berpakaian hitam, semuanya mengenakan sarung tangan, beraksi ketika seorang pelanggan perempuan memasuki toko.
Seorang perampok yang memegang pisau menarik perempuan tersebut dari belakang dan melemparkannya keluar dari toko, demikian yang terlihat dalam rekaman tersebut.
Perempuan itu jatuh ke trotoar sebelum dua perampok lainnya, yang membawa palu godam dan tas, bergegas masuk ke dalam.
Seorang perampok menggunakan palu godam untuk memecahkan kaca konter.