PBB Telah Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Ben-Gvir Malah Serukan Serangan Darat ke kota Rafah
TRIBUNNEWS.COM- Setelah resolusi PBB mendesak untuk diberlakukannya gencatan senjata, Itamar Ben-Gvir menyerukan Israel untuk melakukan serangan darat ke Rafah.
Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, pada hari Selasa menyerukan untuk melancarkan serangan darat ke kota Rafah.
Rafah adalah tempat perlindungan bagi sekitar 1,4 juta warga Palestina di ujung selatan Jalur Gaza, Anadolu Agency melaporkan.
“Kita harus memasuki Rafah sekarang,” kata Ben-Gvir kepada Radio Angkatan Darat Israel.
Seruannya muncul satu hari setelah Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama bulan suci Ramadan.
Empat belas negara memberikan suara mendukung resolusi gencatan senjatan tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan terpilih, dan tidak ada yang memberikan suara menentang, sementara AS abstain dalam pemungutan suara.
“Saya mengingatkan Anda bahwa kita telah berperang beberapa kali tanpa dukungan AS dan seluruh dunia,” kata Ben-Gvir.
AS menentang rencana Israel untuk melancarkan serangan darat ke Rafah, tempat lebih dari 1,4 juta orang mengungsi dari perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Namun, media Israel Haaretz mengungkap bahwa helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil sendiri yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh Perlawanan Palestina.
Lebih dari 32.400 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 74.800 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel, yang kini memasuki hari ke-172, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di ICJ, yang pada bulan Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.