Lantas, apa alasan AS memveto? Wakil Duta Besar Amerika Serikat di PBB, Robert Wood, mengatakan PBB bukanlah tempat untuk pengakuan Negara Palestina.
Ia menyebut, pengakuan Negara Palestina melainkan harus menjadi hasil dari kesepakatan damai dengan Israel. Robert Wood menegaskan posisi AS tidak berubah, yakni terus mendukung solusi dua negara.
"Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penentangan AS terhadap kenegaraan Palestina, tetapi merupakan pengakuan bahwa hal itu hanya akan datang dari negosiasi langsung antara kedua belah pihak," ucapnya setelah pemungutan suara pada Kamis, sebagaimana dilansir AFP.
Seperti diketahui, setiap permohonan untuk menjadi negara anggota PBB, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dewan Keamanan dan diikuti dengan dukungan dari mayoritas Majelis Umum.
Veto AS kali ini datang ketika Palestina dan negara-negara Arab lainnya memohon kepada Dewan Keamanan PBB untuk merekomendasikan keanggotaan penuh.
Menurut hitungan Palestina, mayoritas dari 193 negara anggota PBB atau tepatnya 137 negara telah secara sepihak mengakui Negara Palestina.
Otoritas Palestina pun kali ini mengecam Amerika Serikat karena memveto upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Mereka menyebutnya sebagai “agresi” yang mendorong Timur Tengah menuju “jurang yang dalam”.
"Kebijakan AS merupakan agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melanjutkan perang genosida terhadap rakyat kami... yang mendorong wilayah ini semakin jauh ke tepi jurang," kata kantor pemimpin Palestina Mahmud Abbas dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Utusan Israel untuk PBB, Gilad Erdan, mengecam fakta bahwa Dewan Keamanan PBB bahkan meninjau kembali keanggotaan penuh Palestina di PBB, dan menyebutnya "tidak bermoral".
Israel terus membombardir Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 lalu.
Sejak itu, lebih dari 34.500 warga Palestina telah tewas terbunuh, kebanyakan terdiri dari perempuan dan anak-anak. Sementara, puluhan ribu lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Israel dituding telah melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICC).
Pada Januari, ICC mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan melakukan tindakan untuk menjamin pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.
(oln/anadolu/afp/kmps/*)