Mesir pada Minggu mengatakan pihaknya akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan mematikannya di Jalur Gaza, Anadolu Agency melaporkan.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan “mengingat meningkatnya tingkat keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut.”
“Tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum humaniter, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang,” kata kementerian tersebut.
Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza.
Mereka juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Lebih dari 35.000 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam serangan brutal Israel di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober lalu yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima proposal yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Namun Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutan utamanya dan memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah, rumah bagi lebih dari 1,5 juta pengungsi, untuk menerapkan “tekanan militer terhadap Hamas dengan tujuan mencapai kemajuan dalam pembebasan.” para sandera dan tujuan perang lainnya.”
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Keputusan sementara oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag pada bulan Januari mengatakan “masuk akal” bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza, memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Afrika Selatan pada hari Jumat meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.
(Sumber: Middle East Monitor)