Gerakan Perlawanan Hamas lantas mengeluarkan pernyataan menanggapi pernyataan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan tersebut
Berikut teks pernyataan Hamas atas surat penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, Sinwar, Al-Deif, dan Haniyeh:
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant terlambat 7 bulan.
Kami menyerukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap semua penjahat perang, termasuk pemimpin pendudukan, perwira, dan tentara Israel.
Kami mengutuk keras upaya Jaksa Penuntut Umum yang menyamakan korban dengan algojo dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Hamas.
Kami menuntut pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina karena melanggar piagam dan resolusi PBB.