3. Jaksa Penuntut Umum ICC menggambarkan kondisi penahanan warga Israel oleh Hamas dengan mengatakan: “Para sandera yang diambil dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi dan beberapa dari mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, ketika mereka berada di dalam tahanan".
"Sedangkan ia menjadi buta warna karena menyaksikan adegan penyiksaan dan pembunuhan tahanan Palestina, bahkan setelah mereka menyerah dengan darah dingin, dan digiring telanjang yang melanggar seluruh hukum perang," kata Ghazi Al-Thneibat.
4. Jaksa Penuntut Umum mengucapkan terima kasih dan terima kasihnya kepada pihak Israel yang telah memberikan kesaksian yang mungkin disengaja dan dibuat-buat, dengan mengatakan: Saya mengucapkan terima kasih kepada para penyintas dan keluarga korban penyerangan 7 Oktober, karena mereka berani dan datang. maju untuk memberikan saksi mereka ke kantor saya.
Ghazi Al-Thneibat menjelaskan, dalam posisi sebaliknya, sang jaksa tidak mnyebutkan tentang keberanian mereka (penduduk sipil Palestina) yang berada di bawah pendudukan (israel).
"Mereka berteriak dan mengerang di bawah reruntuhan rumah mereka dan mungkin telah meninggal sebelum ada yang bisa mendengarnya," kata Ghazi Al-Thneibat.
5. Resolusi tersebut berbicara tentang hak Israel untuk membela diri, sebagaimana dinyatakan oleh sang Jaksa dengan kalimat: Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya, seperti semua negara.
"Hal ini sepenuhnya mengabaikan hak masyarakat yang berada di bawah pendudukan, termasuk rakyat Palestina, untuk melakukan perlawanan demi mendapatkan kebebasan, kemerdekaan, dan penentuan nasib sendiri," kata Ghazi Al-Thneibat.
(oln/khbrn/*)