Pengadilan Belanda Bantah Klaim Pemerintah Hindari Larangan Pengiriman Suku Cadang Jet ke Israel
TRIBUNNEWS.COM- Pengadilan Belanda membantah klaim bahwa pemerintah menghindari larangan pengiriman suku cadang jet ke Israel.
Pengadilan menolak permintaan tambahan dari organisasi hak asasi manusia untuk menghentikan ekspor suku cadang jet F-35 ke Israel melalui rute lain.
Pengadilan Belanda pada 12 Juli menolak permintaan dari kelompok hak asasi manusia yang memerintahkan Belanda memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 yang bisa sampai ke Israel, menurut laporan Reuters.
Kasus ini, yang diprakarsai oleh tiga organisasi hak asasi manusia, termasuk cabang Oxfam di Belanda, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan distrik sebelumnya pada bulan Februari.
Keputusan tersebut melarang Belanda mengirimkan suku cadang F-35 ke Israel setelah mengidentifikasi “risiko yang jelas” bahwa pesawat-pesawat tersebut dapat terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
Kelompok hak asasi manusia kembali ke pengadilan bulan lalu, dengan alasan bahwa pasokan komponen jet tempur yang berkelanjutan ke AS dan negara-negara lain dapat diteruskan atau digunakan pada pesawat yang ditujukan ke Israel.
Pengadilan distrik Den Haag menyatakan dalam siaran persnya bahwa penafsiran LSM terhadap keputusan bulan Februari tersebut terlalu luas dan bahwa pemerintah Belanda mematuhi larangan ekspor sebagaimana diamanatkan.
Penentangan terhadap ekspor suku cadang jet F-35 dimulai pada Desember 2023, menyusul penolakan pengadilan Belanda atas kasus yang diajukan oleh koalisi organisasi hak asasi manusia yang memprotes pengiriman komponen jet tempur F-35 Belanda ke Israel.
Pihak berwenang Belanda menyatakan bahwa mereka tidak yakin apakah mereka mempunyai wewenang untuk menghentikan pengiriman suku cadang tersebut, karena operasi tersebut dikelola oleh AS dan menyediakan komponen kepada semua mitra F-35.
SUMBER: THE CRADLE