Pembatasan itu ditolak oleh kelompok bawah tanah Yahudi. Mereka melakukan tindakan terorisme dan pembunuhan terhadap orang Inggris serta mengorganisir imigrasi ilegal Yahudi ke Palestina.
Pada 1947, PBB mengusulkan pembagian Palestina menjadi dua, yakni negara orang Arab dan negara orang Yahudi.
Negara Israel kemudian didirikan pada14 Mei 1948. Namun, negara-negara Arab tidak menerimanya sehingga melakukan invasi, tetapi dikalahkan Israel.
Ketika perjanjian gencatan senjata ditandatangani, Israel menguasai wilayah lebih besar daripada yang seharusnya menurut rencana PBB.
Sekitar 800.000 orang Arab melarikan diri atau terusir dari area yang kemudian menjadi Israel.
(Tribunnews/Febri)