Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan pada tanggal 20 Mei 2024 meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Kemudian pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan.
“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.
Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan mematikan di jalur Gaza pada 7 Oktober 2023.
Meski telah mendapat kecaman Internasional lantaran sudah mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata, Israel tetap nekat melancarkan serangan brutal di Gaza.
Lebih dari 38.800 warga Palestina telah terbunuh.
Sebagian besar korban adalah wanita dan anak.
Sementara korban luka akibat serangan Israel telah mencapai 89.400 warga Palestina
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Netanyahu, Gallant dan ICC