Pengadilan Kriminal Internasional Tunda Penerbitan Surat Penangkapan Netanyahu
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan untuk menunda penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Galant,
Kedua petinggi pemerintahan Israel itu dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.
ICC menunda penerbitan surat penangkapan keduanya dengan dalih untuk memberikan kesempatan pendapat hukum lebih lanjut.
Baca juga: Media Israel: Netanyahu Gelar Rapat Rahasia, Mau Pecat Yoav Gallant Tapi Takut Didemo Besar-besaran
Pengadilan Kriminal Internasional itu mengatakan, langkah tersebut diambil setelah lebih dari 60 negara dan organisasi meminta penundaan penerbitan keputusan untuk menyampaikan keberatan mereka terkait permintaan penangkapan tersebut.
"Pengadilan menambahkan, mereka memberikan waktu kepada negara bagian dan pihak yang berkeberatan hingga 6 Agustus untuk menyampaikan pendapat mereka ke kantor Jaksa Agung Karim Khan," kata laporan Khaberni, Rabu (24/7/2024).
Mei lalu, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengajukan permintaan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap kemanusiaan, sehubungan dengan perang di Gaza dan serangan tanggal 7 Oktober lalu, terhadap Netanyahu dan Gallant.
Khan mengatakan pada saat itu bahwa Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanannya memikul tanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Amir Khan menambahkan bahwa bukti menyimpulkan bahwa para pejabat Israel secara sistematis merampas hak-hak dasar kehidupan warga Palestina, dan bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat dalam penyebab penderitaan dan kelaparan warga sipil di Gaza.
Netanyahu tiba di Washington pada awal kunjungannya di mana ia akan menyampaikan pidato di Kongres pada hari Rabu, dan menggambarkan kunjungannya sebagai “penting pada saat Israel berperang di 7 front.”
Tiga Aduan Baru
Terkait kejahatan perang tersebut, Delegasi pengacara akan mengajukan tiga pengaduan baru terhadap Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (24/7/2024).
Delegasi pengacara ini dipimpin oleh Jill Duffer, Abdel Majeed Marari, Issa Goltaslar dan Khaled Al-Shouli.
"Pengaduan pertama berkaitan dengan serangan (Israel) pada 8 Juni 2024 di kamp Nuseirat, yang menyebabkan syahidnya 274 warga Palestina dengan tujuan membebaskan 4 tahanan dalam serangan itu," kata juru bicara tim kuasa hukum, Dr. Abdul Majeed Marari, dalam sebuah pernyataan pada Selasa (23/7/2024).
Pengaduan kedua berkaitan dengan Dr. Adnan Al-Bersh, ahli bedah ortopedi Palestina terkenal, yang ditangkap pada 14 November 2023 saat menjalankan tugas medis dan kemanusiaan di Rumah Sakit Al-Awda.