TRIBUNNEWS.COM - Polisi Israel mengeluarkan larangan masuk ke masjid Al-Aqsa kepada imam Sheikh Ekrima Sabri.
Imam Sheikh Ekrima Sabri dilarang memasuki tempat suci tersebut selama 6 bulan, The New Arab melaporkan.
Larangan tersebut diumumkan pada Kamis (9/8/2024), dan dibenarkan oleh pengacara sang imam, Khaled Zabarqa.
Sebelumnya, imam Sabri ditangkap pada Jumat (2/8/2024) lalu setelah menyampaikan khotbah di Masjid Al-Aqsa.
Dalam khotbahnya, ia berduka atas kematian kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyeh.
Meski imam Sabri dibebaskan tak lama kemudian, larangan masuk masjid Al-Aqsa dan lingkungan sekitarnya baru dikeluarkan 6 hari kemudian.
Dewan Wakaf Islam dan Tempat-Tempat Suci di Yerusalem mengecam keras larangan tersebut.
Dalam siaran pers, dewan tersebut mengecam otoritas Israel karena memberlakukan larangan terhadap Dr. Ekrema Sabri, seorang anggota dewan dan tokoh terkemuka, untuk memasuki masjid tersebut selama enam bulan.
Dewan itu menegaskan kembali posisi mereka bahwa umat Islam memegang hak eksklusif atas Masjid Al-Aqsa, termasuk seluruh area seluas 144 dunam, semua tempat ibadah, bangunan, halaman, tembok, dan jalur aksesnya.
Dewan menegaskan bahwa tidak ada otoritas yang berhak melarang umat Islam memasuki masjid untuk beribadah dan memenuhi kewajiban agamanya.
Dewan Wakaf Islam menggarisbawahi bahwa tindakan-tindakan terhadap para anggotanya ini tidak akan menghalangi mereka dari kwajiban mereka untuk mempertahankan dan melindungi Masjid Al-Aqsa.
Baca juga: Sebut Mendiang Ismail Haniyeh Martir, Imam Masjid Al-Aqsa Ditangkap atas Dugaan Hasutan Terorisme
Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci eksklusif bagi umat Islam, di bawah pengawasan Raja Yordania, Abdullah II bin Al-Hussein, yang mengawasi tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Israel telah menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, sejak 1967.
Warga Palestina khawatir bahwa pejabat Israel pada akhirnya akan mencoba mengganti masjid tersebut dengan kuil Yahudi atau membagi tempat suci tersebut antara umat Muslim dan Yahudi.