“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.
Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.
Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 40.200 orang.
Sementara korban luka akibat serangan israel telah mencapai 93.000 warga Israel.
Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait ICC, Netanyahu dan Konflik Palestina vs Israel