News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Swedia Dakwa Salwan Momika dan Salwan Najem atas Pembakaran Al-Quran Tahun 2023

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa Salwan Momika mengangkat kitab suci umat Islam dan selembar kertas yang menunjukkan bendera Irak selama protes di luar Kedutaan Besar Irak di Stockholm, Swedia, pada 20 Juli 2023. Irak memperingatkan Swedia pada 20 Juli 2023 bahwa mereka akan memutuskan hubungan diplomatik jika protes pembakaran Alquran diizinkan terus berlanjut di Stockholm, setelah pengunjuk rasa menyerbu dan membakar kedutaan Swedia di Baghdad semalam. (Photo by Oscar Olsson / TT News Agency / AFP)

Momika, seorang pengungsi Kristen dari Irak, mengatakan ia ingin memprotes institusi Islam dan melarang kitab sucinya.

Badan migrasi Swedia mengatakan berencana mendeportasi Momika karena informasi palsu pada permohonan izin tinggalnya.

Akan tetapi perintah itu tidak akan dilaksanakan karena ia berisiko disiksa di Irak.

Picu protes besar

Pembakaran tersebut memicu protes besar di banyak negara.

Di Irak, pengunjuk rasa menyerbu kedutaan besar Swedia di Baghdad dua kali pada bulan Juli 2023, yang menyebabkan kebakaran di kompleks tersebut.

Sebagai akibat dari pembakaran Al-Quran, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi tentang kebencian dan kefanatikan agama,  sementara hanya Amerika Serikat dan Uni Eropa yang abstain karena bertentangan dengan posisi mereka tentang kebebasan berekspresi.

Para kritikus mengatakan pembakaran Al-Quran adalah bentuk kebebasan berbicara yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Bulan ini, jaksa juga mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan dengan kejahatan yang sama terkait protes pembakaran Al-Quran tahun 2022 di kota Malmo, Swedia selatan.

Di negara tetangga Denmark, yang juga menyaksikan serangkaian pembakaran Al-Quran tahun lalu, undang-undang diperketat untuk melarang praktik tersebut.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini