News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Tak Gentar, Afrika Selatan Anggap Ancaman Israel Hanya Angin Lalu: Kami Buktikan Genosida di Gaza

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Lamola (kiri), Menteri Kehakiman Afrika Selatan, dan Vusimuzi Madonsela (kanan), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel melalui Afrika Selatan. Menurut pihak Afrika Selatan, Israel saat ini sedang melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

"Kami meminta kalian untuk segera bekerja dengan anggota dewan di level federal dan negara bagian, dengan gubernur dan organisasi Yahudi untuk menekan Afrika Selatan agar mengubah kebijakannya terhadap Israel dan memastikan bahwa meneruskan tindakan mereka saat ini seperti mendukung Hamas dan mendorong gerakan anti-Israel di pengadilan internasional akan dibayar mahal," demikian permintaan itu.

Sudah ada banyak negara yang bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan kasus genosida tersebut, termasuk Turki dan Meksiko.

Kasus itu juga merembet ke kasus lain. Sebagai contoh, Nikaragua ingin menyeret Jerman ke ICJ karena menudingnya "berkontribusi terhadap pelaksanaan genosida" di Gaza.

Hal tersebut makin menekan pemerintahan sayap kanan Israel yang dikepalai Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Afrika Selatan c.s. meminta ICJ untuk menyelidiki apakah Israel melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina setelah melancarkan serangan ke Gaza.

Dalam dokumen gugatan itu disebutkan tindakan Israel "bersifat genosida".

"Karena mereka (Israel) ingin menghancurkan bagian penting dari bangsa, ras, dan kelompok etnis Palestina."

Di sisi lain, Israel membantah semua tuduhan Afrika Selatan dan menyebutnya sebagai "fitnah berdarah".

Baca juga: Tak Ketinggalan, Kuba Ikut Gabung Afrika Selatan dkk Gugat Israel di Mahkamah Internasional

ICJ diperkirakan mulai membahas dugaan genosida itu pada bulan-bulan mendatang.

Afrika Selatan memiliki tenggat waktu hingga 28 Oktober untuk menyampaikan arguman tertulisnya. Adapun Israel diberi waktu hingga 28 Juli 2025 untuk menyampaikan argumen.

Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada bulan Mei mengatakan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan para pejabat tinggi Israel lainnya, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas kejahatan perang di Palestina.

ICC juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tokoh-tokoh Hamas yang terlibat dalam serangan ke Israel tanggal 7 Oktober 2023.

(Tribunnews/Febri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini