News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di balik dualisme kepemimpinan ketua umum Kadin - Mengapa bernuansa politis?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di balik dualisme kepemimpinan ketua umum Kadin - Mengapa bernuansa politis?

Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait dualisme kepemimpinan ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dengan mewanti-wanti, “Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya”. Sejumlah kalangan mencium aroma politik di balik dualisme ini.

Presiden Joko Widodo menekankan Kadin bukan organisasi politik. Oleh karena itu, ia meminta persoalan dualisme kepemimpinan Kadin diselesaikan secara internal.

"Ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin,” katanya.

Dalam beberapa hari terakhir, media massa menyoroti upaya pergantian Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, oleh Anindya Bakrie. Penguasa Bakrie Group ini dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin pada Sabtu (14/09).

Mengapa Presiden Jokowi sampai angkat bicara dalam kisruh pengurusan Kadin?

Seberapa strategis Kadin di mata pemerintah dan dunia usaha? Apa dampaknya dualisme ini terhadap periuk nasi khalayak luas?

Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Kadin termasuk isu perpecahan pengurusan di dalamnya:

Apa itu Kadin?

Menurut situs resminya, Kadin adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian. Kadin merupakan satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Kadin Indonesia dibentuk pada era Orde Baru, 24 September 1968 yang secara khusus diatur Undang Undang No.1/1987.

Masih berdasarkan UU ini, Kadin Indonesia disebutkan sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Karena diatur dalam Undang Undang, organisasi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Bentuk, susunan organisasi, keanggotaan dan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

AD/ART terakhir yang disetujui perubahannya termuat dalam Keputusan Presiden No. 18/2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini