TRIBUNNEWS.COM - Dalam pemilu Amerika Serikat 2024, isu dukungan terhadap Israel kembali menjadi salah satu perdebatan utama antara calon-calon presiden, terutama Donald Trump dan Kamala Harris.
Kedua tokoh politik ini memiliki rekam jejak dan kebijakan yang signifikan terkait hubungan dengan Israel, namun dengan pendekatan yang berbeda.
Donald Trump dikenal sebagai presiden AS yang sangat pro-Israel selama masa jabatannya, terutama karena keputusannya untuk memindahkan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem dan pengakuan kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan.
Sementara itu, Kamala Harris, sebagai Wakil Presiden di bawah pemerintahan Joe Biden, mendukung keamanan Israel, tetapi lebih condong pada pendekatan diplomatik yang seimbang, termasuk advokasi solusi dua negara.
Tribunnews akan mengulas siapa di antara mereka yang paling mendukung Israel dan bagaimana perbedaan kebijakan mereka memengaruhi hubungan AS-Israel.
Donald Trump
1. Trump, Sahabat Israel
Trump menganggap dirinya sebagai "presiden paling pro-Israel dalam sejarah AS" menurut sebuah video yang diunggahnya di platform media sosialnya, Truth Social, DW melaporkan.
2. Pemindahan Kedutaan Besar AS
Pada Desember 2017, Donald Trump yang saat itu menjabat sebagai presiden, mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Kemudian, pada 14 Mei 2018, Amerika Serikat membuka kedutaan besarnya yang baru di Yerusalem, Reuters melaporkan.
Langkah itu membuat senang warga Israel tetapi membuat marah warga Palestina.
Trump bertindak berdasarkan undang-undang tahun 1995 yang mengharuskan Amerika Serikat memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.
Namun, presiden-presiden sebelumnya — Bill Clinton, George W. Bush, dan Barack Obama — secara konsisten menandatangani pengecualian.
Baca juga: Profil 5 Capres Amerika Serikat 2024, Siapa yang Paling Berpeluang Menang?
3. Pengakuan Dataran Tinggi Golan
Pada 25 Maret 2019, Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump secara resmi mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah kedaulatan Israel, mengutip Al Jazeera.
Ini menjadi pertama kalinya sebuah negara mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan.
Pada tahun 1981, pemerintah Israel mengesahkan Undang-Undang Dataran Tinggi Golan, aneksasi de facto wilayah tersebut.