Agung menegaskan, hingga saat ini Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan.
“Yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak, ataupun belum, dibebaskan,” katanya.
Terkait isu yang beredar, Agung menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi apa pun dari Kejaksaan atau Kementerian Hukum dan HAM.
Koordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan bila ada perkembangan.
“Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya. Untuk itu, kami hanya menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan,” tambahnya.
Agung juga memastikan tidak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain.
“Belum ada rencana seperti itu, yang bersangkutan masih di Lapas Perempuan Yogyakarta,” tegasnya.