Israel secara sistematis telah menargetkan fasilitas sipil, termasuk sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, dalam serangannya ke Gaza, berulang kali mengklaim, seringkali tanpa bukti, bahwa mereka menyerang target Hamas.
Berdasarkan aturan perang, menargetkan fasilitas sipil dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Baca juga: Puing Rudal Yaman Jatuh di Gedung Knesset Israel di Yerusalem, Drone Sasar Pemukiman, IDF Ditikam
Perang Israel di Gaza telah menyebabkan kematian lebih dari 45.100 orang menyusul serangan lintas perbatasan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan. PBB memperkirakan bahwa 70 persen korban tewas di Gaza adalah wanita dan anak-anak.
Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan Hamas, dan 250 orang dibawa ke Gaza sebagai sandera. Sekitar 100 orang masih hidup.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan bulan lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di Gaza.
(OLAN/ANEWS/*)