TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis untuk Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan digelar pada Jumat (10/1/2025).
Sidang ini terkait dengan kasus pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan Trump kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang Pemilihan Presiden AS 2016.
Vonis ini menjadi perhatian besar karena Trump didakwa memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut.
Pembayaran tersebut dilakukan agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan intim yang terjadi pada 2006.
Presiden Pertama dengan Status Terpidana
Hakim Juan Merchan yang memimpin persidangan mengindikasikan bahwa Trump tidak akan dipenjara, CNN melaporkan.
Meski demikian, Trump akan menjadi presiden pertama yang menjabat dengan status terpidana kejahatan berat.
Hakim Merchan memberikan izin bagi Trump untuk hadir dalam sidang secara langsung atau virtual.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam sejarah hukum AS karena tidak ada presiden atau mantan presiden yang pernah dijatuhi hukuman pidana sebelum ini.
Trump sebelumnya didakwa dengan 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis.
Pengacara Trump telah berupaya untuk membatalkan kasus ini, dengan alasan bahwa kasus tersebut akan mengganggu kemampuan Trump dalam menjalankan tugas sebagai presiden.
Baca juga: Trump Hadapi Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Hakim Merchan menolak argumen tersebut.
Dia menyatakan bahwa status Trump sebagai presiden terpilih tidak memberikan kekebalan hukum.
Hakim Merchan menganggap bahwa jika pengadilan membatalkan keputusan ini, hal itu akan merusak supremasi hukum.
Michael Cohen dan Pembayaran Uang Tutup Mulut
Kasus ini berawal dari pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar Amerika yang dilakukan pada 2016 kepada Stormy Daniels untuk menutupi klaim perselingkuhan yang melibatkan Trump.