TRIBUNNEWS.com - Setidaknya 50 aduan terhadap Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diajukan di pengadilan lokal di seluruh dunia, buntut genosida di Gaza.
Laporan itu diajukan oleh Organisasi pro-Palestina, menurut laporan Otoritas Penyiaran Israel, Senin (6/1/2025).
Laporan itu mencatat adanya peningkatan upaya untuk mengadili tentara Israel di luar negeri sejak dimulainya agresi di Gaza pada 7 Oktober 2023.
"Sekitar 50 pengaduan telah diajukan terhadap prajurit cadangan, dengan 10 di antaranya mengarah pada penyelidikan di masing-masing negara," kata laporan itu, dikutip dari Al Mayadeen.
"Tapi, (hingga sekarang) tercatat belum ada penangkapan sejauh ini," imbuh laporan tersebut.
Pihak berwenang lebih lanjut melaporkan, data dari Departemen Keamanan Informasi Tentara Israel menunjukkan pasukan IDF menerbitkan sekitar satu juta konten daring per hari.
Baca juga: Didorong Krisis, Militer Israel Rekrut Gelombang Pertama Kaum Yahudi Ultra-Ortodoks ke Brigade IDF
Konten itu termasuk rekaman yang memberatkan yang mendokumentasikan keterlibatan pasukan IDF dalam kejahatan di Gaza.
Hal itu meningkatkan risiko bagi mereka untuk terekspos dan dituntut.
Sementara itu, baru-baru ini, pengadilan Brasil memerintahkan polisi untuk menyelidiki seseorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.
Perintah itu menyusul pengaduan yang diajukan Hind Rajab Foundation (HRF), sebuah organisasi hak asasi manusia yang "bertekad untuk memutus siklus impunitas Israel".
HRF menuduh tersangka, yang saat ini berada di Brasil sebagai turis, terlibat dalam pembongkaran rumah warga sipil di Gaza.
"Individu ini secara aktif berkontribusi terhadap penghancuran rumah dan mata pencaharian," kata pengacara HRF, Maira Pinheiro, merujuk pada bukti video dan foto yang konon menghubungkan tersangka dengan kejahatan tersebut.
Keluarga korban telah bergabung dalam kasus tersebut di Pengadilan Federal Distrik Federal, mendesak agar tersangka segera ditindak secara hukum.
HRF telah menyerukan agar tersangka segera ditangkap.